Membelah Mitos Kebiasaan Goyang Kaki dari Sudut Pandang Psikologi & Islam
Sekarang saya mau membahas mitos ataupun kata orang dulu tentang "Goyang kaki saat Duduk". Kenapa sekarang saya mulai membuat tulisan ini ?
Pertama, karena memang dari saya kecil juga sudah tidak bisa terima mitos ini.
Kedua, saya adalah salah satu penantang mitos. Apalagi yang sifatnya sudah bertentangan dengan syari'at dan logika.
Sekarang saya akan bahas dari kacamata medis dan psikologi modern ya. Kebiasaan menggoyangkan kaki saat duduk yang secara medis sering dinamakan stimming (stimulasi diri) atau bagian dari Restless Legs Syndrome (RLS) sama sekali bukan soal pamali atau buang rezeki.
Ada beberapa alasan ilmiah utama di balik kebiasaan ini:
- Pelepasan Energi Positif & Fokus: Menggoyangkan kaki sering kali membantu otak untuk tetap fokus atau berkonsentrasi, terutama saat sedang melakukan tugas yang butuh perhatian ekstra atau monoton.
- Regulasi Rasa Cemas/Stres: Saat seseorang merasa gugup, tegang, atau cemas, tubuh secara alami mencari cara untuk menyalurkan atau meredakan akumulasi energi stres tersebut. Gerakan repetitif seperti menggoyangkan kaki berfungsi sebagai mekanisme penenang alami (coping mechanism).
- Efek Kebiasaan Motorik (Fidgeting): Bagi sebagian orang, ini hanyalah dorongan motorik bawah sadar karena tubuh kurang nyaman bergerak atau terlalu lama duduk diam.
Nah, itu pandangan dari sudut pandang medis dan psikologi.
Sekarang saya kupas dari pemikiran agama, Islam tentunya.
Dari kacamata Islam, tidak ada dalil sama sekali baik dari Al-Qur'an maupun Hadis shahih yang menyatakan bahwa menggoyangkan kaki dapat membuang rezeki, mengundang sial, atau mendatangkan kemiskinan. Anggapan tersebut murni mitos atau takhayul yang berkembang di budaya lokal masyarakat.
Secara hukum dan adab Islam, penjelasannya sebagai berikut:
- Hukum Mitos/Takhayul: Meyakini gerakan tubuh tertentu bisa mengurangi rezeki atau membawa sial bertentangan dengan aqidah. Rezeki sepenuhnya diatur oleh Allah SWT, bukan ditentukan oleh gerakan kaki.
- Hukum Gerakan Kaki: Pada dasarnya, hukum menggoyangkan kaki saat duduk adalah mubah (boleh) karena termasuk perkara kebiasaan ('adah).
- Segi Adab dan Etika: Walaupun hukum asalnya mubah, gerakan ini bisa menjadi kurang disukai (makruh) atau melanggar adab jika dilakukan di tempat/situasi formal, di depan orang tua, atau majelis ilmu, karena bisa terkesan tidak sopan, gelisah, atau meremehkan keberadaan orang lain.
Jadi, larangan menggoyangkan kaki itu lebih tepat didasarkan pada norma kesopanan dan tata krama, bukan karena takut hilang rezeki.
Ditulis oleh :
R. Rizky Natawijaya, S.H., CFIP, CPP, C.MK., C.CP, C.Neg.
Analis Perilaku Sosial, Hukum dan Agama
Related Articles